UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Ditetapkan Khofifah, Segini Besarannya

Surabaya (LIGA335) — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan dewan pengupahan serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan dunia usaha.

Khofifah menegaskan penetapan UMK bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, sekaligus memastikan iklim investasi di Jawa Timur tetap kondusif.

UMK Tertinggi dan Terendah

Dalam daftar UMK 2026 Jawa Timur:

  • UMK tertinggi masih berada di kawasan industri utama seperti Kota Surabaya, disusul Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

  • UMK terendah terdapat di sejumlah daerah nonindustri dan wilayah tapal kuda.

(Catatan: Besaran rinci per daerah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2026.)

Contoh Besaran UMK 2026 Jatim

Berikut contoh beberapa daerah (ringkas):

  • Kota Surabaya: ± Rp5 jutaan

  • Kabupaten Gresik: ± Rp4,9 jutaan

  • Kabupaten Sidoarjo: ± Rp4,8 jutaan

  • Kota Malang: ± Rp3,3 jutaan

  • Kabupaten Banyuwangi: ± Rp2,6 jutaan

(Daftar lengkap 38 kabupaten/kota tersedia pada lampiran Kepgub Jatim.)

Respons Buruh dan Pengusaha

Serikat pekerja menyambut penetapan UMK, namun menilai di beberapa daerah kenaikan belum sepenuhnya menutup Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, kalangan pengusaha mengapresiasi kepastian regulasi agar perencanaan usaha di awal tahun berjalan jelas.

Berlaku 1 Januari 2026

Pemprov Jatim menegaskan UMK 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, penetapan upah dilakukan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.