JAKARTA, KOMPAS (cvtogel login) — Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai harus bertransformasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi budaya kerja yang melekat pada seluruh institusi publik di Indonesia. Pandangan ini disuarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik.
Budaya KIP yang kuat dianggap krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), mencegah korupsi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Dari Kepatuhan Menuju Budaya Kerja
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tidak boleh berhenti pada pemenuhan daftar informasi wajib yang harus diumumkan.
Mindset Aparatur: Perubahan mendasar harus terjadi pada pola pikir aparatur negara. Informasi harus dipandang sebagai aset publik yang wajib disajikan secara proaktif, cepat, dan mudah diakses, bukan disimpan.
Transparansi Anggaran: Keterbukaan informasi, terutama terkait anggaran dan proyek pembangunan, adalah senjata paling efektif untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi, serta menumbuhkan kepercayaan publik.
Efisiensi Layanan: Budaya KIP juga meningkatkan efisiensi. Jika informasi tersedia secara online dan terstruktur, permintaan informasi tatap muka dapat berkurang, memotong birokrasi, dan mempercepat pelayanan.
“Keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan esensi dari demokrasi. Jika ini menjadi budaya, maka partisipasi masyarakat akan meningkat, dan kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran,” ujar Donny.
- Tiga Pilar Penguatan KIP di Institusi Publik
- Untuk menjadikan KIP sebagai budaya kerja, ada tiga pilar utama yang harus diperkuat oleh setiap Badan Publik (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah):
- Kepemimpinan Kuat: Komitmen tertinggi harus datang dari pimpinan instansi untuk memastikan semua jajaran mendukung inisiatif keterbukaan.
- Sistem Digital yang Terintegrasi: Membangun platform digital yang andal dan mudah digunakan (user-friendly) sehingga masyarakat dapat mencari dan mendapatkan informasi tanpa hambatan.
- SDM yang Kompeten: Pelatihan rutin bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mereka memiliki kompetensi dalam mengelola data, merespons permintaan informasi, dan memahami batasan informasi yang dikecualikan.
- Penguatan budaya KIP ini dinilai akan menjadi salah satu kunci utama keberhasilan Indonesia dalam menghadapi tantangan pembangunan dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di masa mendatang.
