JAKARTA (tvtogel) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah resmi menetapkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Riau pada Senin (3/11/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam terhadap 10 pihak yang diamankan, termasuk Abdul Wahid yang dicokok di sebuah kafe.
I. Tiga Tersangka Utama dan Peran Korupsi
KPK menetapkan setidaknya tiga orang sebagai tersangka utama yang terkait langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
| Tersangka | Jabatan | Peran Dugaan Korupsi |
| Abdul Wahid (AW) | Gubernur Riau | Diduga sebagai penerima dan aktor utama yang mengarahkan fee proyek dari kontraktor. |
| Muhammad Arief Setiawan (MAS) | Kepala Dinas PUPR Riau | Diduga sebagai perantara dan pelaksana teknis yang memfasilitasi penyerahan uang suap. |
| [Nama Kontraktor/Pihak Swasta – jika ada di sumber] | Kontraktor Swasta | Diduga sebagai pihak pemberi suap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Riau. |
KPK menduga fee yang diminta oleh Gubernur AW berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai proyek infrastruktur yang dimenangkan oleh pihak swasta.
II. Barang Bukti dan Modus Kejahatan
Dalam OTT yang digelar pada Senin malam, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana:
- Penyitaan Uang: Total uang tunai yang diamankan senilai lebih dari Rp 1,6 miliar dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing.
- Modus: Diduga Gubernur AW melalui bawahannya (MAS) meminta uang kepada pihak swasta untuk mengkondisikan lelang proyek di tahun anggaran 2025.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup, termasuk rekaman percakapan, bukti transfer, dan uang tunai yang diamankan saat operasi.
III. Tindak Lanjut dan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung mengeluarkan surat penahanan bagi para pihak yang terlibat.
- Penahanan: Gubernur AW dan tersangka lainnya akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan kemana saja aliran dana suap tersebut mengalir. Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, terus menjadi prioritas KPK.
